Beranda | Artikel
Buka Warung Makan Di Siang Hari Puasa
Jumat, 3 September 2010

Seringkali kita melihat beberapa warung makan atau restauran di pinggiran jalan masih tetap membuka tempat makannya. Ada sebagian tempat makan yang membuka dengan menutup jendela yang ada dengan kain sehingga tidak nampak dari luar. Lalu bagaimanakah hukum membuka tempat makan seperti ini di siang hari puasa?

 

Syaikh Kholid Al-Mushlih hafizhohullah menerangkan:

Memberi makan pada orang kafir di siang hari bulan Ramadhan secara sembunyi-sembunyi terdapat beda pendapat di antara para ulama.

Sebagian ulama melarang hal ini, yaitu seorang muslim dilarang memberi makan kepada orang kafir karena itu sama saja menolong dalam merusak kemuliaan bulan Ramadhan. Dan perlu diketahui bahwa orang kafir pun sebenarnya tetap terkena kewajiban syari’at yang sifatnya furu’ (bukan pokok).

Pendapat kedua, menyatakan bolehnya seorang muslim memberi makan kepada orang kafir di siang hari bulan Ramadhan. Karena orang kafir memang tidak sah jika ia lakukan puasa. Orang kafir sama sekali tidak dikenai kewajiban puasa. Ulama yang berpendapat bahwa orang kafir tetap terkena kewajiban furu’ syari’ah juga menyatakan demikian. Pendapat kedua ini yang lebih mendekati kebenaran. Jadi, setiap orang yang tidak diperintahkan untuk berpuasa baik muslim atau kafir, boleh saja memberi makan padanya. Sebagaimana boleh saja seseorang memberi makan pada seorang musafir, wanita haidh, dan orang sakit. Wallahu Ta’ala a’lam. (Fatwa 21-10-1428)

Sumber: http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&iw_a=view&fatwa_id=33644

***

Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik pelajaran bahwa boleh saja memberi makan dengan cara membuka warung, misalnya, pada orang kafir, wanita haidh atau orang sakit. Namun di sini dengan catatan, tetap menghormati orang yang sedang berpuasa, tanpa dibuka pintu dan jendela rumah makan tersebut sehingga nampak dari luar. Akan tetapi, jika warung tersebut dibuka dan sebagai konsumen adalah orang yang sebenarnya wajib puasa, maka ini sama saja kita menolongnya dalam maksiat. Seperti ini tentu saja tidak dibolehkan.

Perlu diketahui pula bahwa sebenarnya dalam bisnis bukan hanya keuntungan materil yang bisa kita peroleh. Keuntungan non materil sebenarnya begitu besar dan bisa kita raih.

Jika kita membuka warung makan menjelang berbuka, untuk memberi makan bagi orang yang akan buka puasa, walaupun kita tidak membukanya di siang hari, bukan berarti kita tidak dapat untung. Ada keuntungan non materil yang bisa kita peroleh, yakni mendidik kaum muslimin untuk bisa menahan diri dari makan dan minum. Ini tentu saja bisa membuahkan pahala.

Demikian sajian singkat kami kepada pembaca rumaysho.com sekalian. Semoga manfaat.

 

Disusun di Panggang-GK, 25 Ramadhan 1431 H (3/9/2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com

 

Baca Juga:


Artikel asli: https://rumaysho.com/1237-buka-warung-makan-di-siang-hari-puasa.html